oleh

Polres Kembali Bekuk Residivis Jambret

kotatuban.com – Residivis spesialis jambret yang sering beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Tuban kembali diringkus anggota Satreskrim Polres Tuban. Sepak terjang pelaku tumbang setelah menjadi buronan anggota kepolisian lebih dari empat bulan.

”Pelaku saat ini telah kita tahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang, Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR, Senin (04/12).

Pelaku diketahui berinisial HM (29), warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama yang telah beraksi di 13 lokasi yang berbeda pada tahun 2015 silam.

Pada 2015 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban memvonis pelaku bersalah dengan hukuman pidana selama 2 tahun 7 bulan penjara. Pada bulan Febuari 2017 kemarin pelaku telah bebas menjalani hukuman di Lapas Tuban.

”Setelah keluar dari Lapas Tuban, pelaku kembali melakukan penjambretan di wilayah Tuban bersama temannya,” ujar Kapolres Tuban.

Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sepada motor bersama dengan temannya. Kemudian pelaku mencari sasaran korban yang mengendarai sepeda motor secara sendirian baik di siang maupun malam hari.

Setelah mendapat sasaran, pelaku membuntuti korban dari belakang. Ketika kondisi jalan sepi, pelaku akhirnya memepet motor korban dari arah kiri, dan mengambil barang berharga milik korban.

Salah satu korban kejahatan pelaku warga Kecamatan Merakurak. Saat itu korban dijambret oleh pelaku ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya Merakurak, tepatnya berada di timur kantor Koramil setempat, pada akhir bulan Juni 2017, sekitar pukul 20.00 Wib.

”Atas kejadian itu korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp 2.400.000,” ungkap Kapolres Tuban.

Mendapat laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. Akhirnya, anggota mengetahui ciri-ciri pelaku dan keberadaannya.

”Pelaku kita tangkap didalam rumah milik orang tuanya yang berada di Kelurahan Sukolilo,” jelas Kapolres Tuban.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepada motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Serta mengamankan sebuah handphone, tas dan beberapa barang bukti lainnya yang merupakan hasil kejahatan.

”Pengakuan pelaku, setelah bebas beberapa bulan lalu ia telah menjalankan aksinya di empat lokasi yang berbeda. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (duc)