oleh

Polres Kembali Grebek Pabrik Arak

kotatuban.com – Lagi, polisi dari Polres Tuban menggrebek tempat produksi minuman keras (Miras) jenis arak. Tak tanggung-tanggung kali ini petugas kepolisian berhasil membongkar produksi arak dengan kapasitas besar.

Pabrik minuman haram yang berada didalam rumah di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding dalam sehari mampu memproduksi 600 liter arak.

Bisnis terlarang itu di jalankan tiga orang yang berinisial S (42), SU (42), dan W (45) yang kesemuanya warga desa setempat. Mereka dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Pelaku berinisial S berperan sebagai pembuat baceman atau bahan baku arak yang ditaruh didalam kolam. Pelaku SU berperan sebagai produksi arak, dan W berperan sebagai penyimpan arak yang telah siap edar.

”Kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus produksi arak ini. Dan pabrik arak ini dalam sehari pelaku mengaku mampu memproduksi 600 liter arak,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (02/05).

Menurutnya, modus pelaku dalam memproduksi minuman beralkohol ini terbilang baru untuk mengelabuhi anggota. Karena biasanya baceman disimpan didalam drum, tetapi kali ini baceman berada didalam kolam besar.

”Hal itu untuk mengelabuhi petugas, karena kalau pakai kolam seperti ini tidak begitu mencolok,” jelasnya.

Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng itu menambahkan, barang bukti yang diamankan pada penggrebekan pabrik arak tersebut ada sebanyak 400 liter arak siap edar. Serta diamankan baceman sebanyak 20.800 liter yang berada didalam kolam.

”Alat-alat untuk memproduksi arak juga kita amankan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu razia serupa juga akan terus dilakukan dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan Kabupaten Tuban aman dan bersih, khususnya bersih dari peredaran miras.

”Kita akan terus melakukan razia, dan menyatakan perang terhadap miras, terutama arak ini,” pungkasnya. (duc)