oleh

Polres Larang Peserta Kampanye Gunakan Kendaraan Bak Terbuka

Bak terbuka dilarang untuk angkut massa kampanye
Bak terbuka dilarang untuk angkut massa kampanye

kotatuban.com-Polres Tuban melarang simpatisan Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legeslatif (Caleg) yang menghadiri kampanye terbuka menggunakan angkutan bak terbuka. Bukan hanya itu, saat konvoi bak terbuka juga tidak boleh untuk angkutan umum.

Sesuai aturan yang ada, angkutan barang bak terbuka dilarang untuk mengangkut orang pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu Legislatif 2014, 16 Maret hingga 5 April. Sebagaimana diatur dalam pasal 303 jo 137 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.

“Kami minta kepada para Caleg, pengurius Parpol dan tim sukses untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai angkutan saat penggalangan massa dalam pelaksanaan kampanye mereka,” tegas Kapolres Tuban  AKBP Ucu Kuspriyadi, Selasa (18/3).

Kapolres juga akan memberikan teguran jika pelaksanaan kampanye ditemukan kendaraan terbuka mengangkut manusia, karena itu akan membahayakan keselamatan penumpang.

“Kendaraan bak terbuka bukan untuk angkutan manusia, selain itu juga cukup beresiko, makanya jangan digunakan saat penggalangan massa,” sambung Kapolres.

Kapolres mengaku, sebelum melakukan tindakan tegas pihaknya akan berupaya melakukan pendekatan. Diharapkan, nantinya tidak ada kendaraan terbuka yang digunakan untuk mengangkut massa.

“Kita lihat nanti bagaimana pelaksanaanya, namun, kami berupaya agar mereka menghindari pemakaian kendaraan terbuka untuk mengangkut manusia,” terangnya.

Selain melanggar lalu lintas, larangan penggunaan kendaraan bak terbuka juga di atur dalam peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU). Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 30 PKPU Nomer 1 Tahun 2013. Masa yang menghadiri kampanye rapat umum tidak di ijinkan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan/ berkonvoi menggunakan bak terbuka (melanggar lalu lintas). Atau melakukan perbuatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. (kim)