kotatuban.com – Selama kurun waktu dua minggu petugas kepolisian dari Polres Tuban menangkap 12 pengedar narkoba. 12 pengedar narkoba yang tertangkap dalam operasi tumpas narkoba tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu taggal 3 Februari sampai 12 Februari 2017.
”Selama kurun waktu 2 minggu tersebut kita mengamankan 12 tersangka pengedar narkoba. 12 pengedar tersebut kita tangkap dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Rabu (15/02).
Dari 12 pengedar narkoba tersebut 3 kasus pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kasus dobele L 2 tersangka, dan kasus karnopen 7 tersangka. Sedangkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian sebanyak 1.538 butir pil karnopen, 759 butir pil dobele L, dan 5,52 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1.744.000.
”Dalam operasi tumpas narkoba selama dua minggu yang kita lakukan kita dapat mengamankan barang bukti ribuan pil karnopen dan doble L. Dan beberapa gram sabu,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk pelaku pengedar pil karnopen dan dobele L diancam dengan pasal 197 Subs 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. Sedangkan, untuk 3 pengedar narkoba jenis sabu diancam dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda 800.000.000 dan paling banyak 8 miliar.
”Kita terus melakukan penyidikan terhadap tersangka ini untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (duc)