oleh

Polres Ringkus Delapan Pengedar Karnopen

Pengedar Karnopin yang diringkuas petugas Polres Tuban
Pengedar Karnopin yang diringkuas petugas Polres Tuban

kotatuban.com – Kurang dari sebulan mulai pertengahan Agustus lalu sampai saat ini petugas kepolisian dari Sat Reskoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap delapan pengedar obat-obatan berbahaya daftar G jenis pil karnopen.

Saat ini kedelapan tersangka pengedar barang haram tersebut masih mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, kedelapan tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif yang dilakukan penyidik Polres Tuban untuk membongkar jaringan mereka.

”Kedelapan pengedar karnopen tersebut kita tangkap kurang dari sebulan. Dan saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban,” terang, Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, Senin (05/09).

Menurutnya, dari penangkapan kedelapan tersangka pengedar pil yang mengerusak kesehatan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.192 butir pil karnopen yang siap edar. Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan uang tunai hasil dari jualan karnopen sebesar Rp 4.990.000.

”Tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, juga untuk menelusuri jaringan pengedar karnopen tersebut,” ujar mantan Kapolsek Kerek tersebut.

Menurutnya, penangkapan kedelapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat Tuban yang merasa resah dengan keberadaan pengedar obat-obatan berbahaya tersebut. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar itu.

”Penangkapan pengedar karnopen tersebut di lakukan ditempat dan hari yang berbeda. Penangkapan itu mulai pertengahan bulan Agustus lalu,” pungkasnya. (duc)