kotatuban.com – Warga Jalan Karangtengah, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Tuban berinisial S (50) dan M (47), ditangkap polisi atas kasus kepemilikan sabu-sabu. Selain dua tersangka petugas juga mengamankan tersangka lain berinisial IB ditempat berbeda.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad mengatakan, penangkapan kepada dua tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB disebuah rumah. Saat ditankap kedua tersangka sempat mengelak dan mengaku tidak menggunakan barang haram tersebut. Akan tetapi, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sabu-sabu sekaligus alat penghisapnya.
“Sempat mengelak, akhirnya petugas menggeledah. Hasil tes urine juga positif mereka menggunakan sabu,” katanya.
Selain menangkap dua warga Rengel itu, Satresnarkoba Polres Tuban juga menangkap IB (57) warga Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. IB ditangkap satresnarkoba saat membawa 2 poket sabu seberat 2,37 gram, yang disamaskan dalam selembar tisu.
“Kalau IB ditangkap pada 29 Oktober kemarin, ia merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban. Ia ditangkap di sebuah warung Bakso di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban,” beber Kapolres.
Saat ini ketiganya masih ditahan di mapolres tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 Milyar.
“Total sabu-sabu yang kami amankan dari 3 tersangka tersebut sebanyal 2,53 gram, saat ini mereka ditahan untuk proses lebih lanjut.”pungks Kapolres. (kim)