oleh

Polres Tetapkan Empat Tersangka Kasus Video Syur Pelajar

kotatuban.com – Polres Tuban menetapkan empat tersangka dalam kasus video syur yang diperankan pelajar salah satu SMK Tuban. Video berdurasi enam detik itu menjadi viral di media sosial pada beberapa hari yang lalu dengan judul “Kaos Kaki Hitam”.

“Sudah ada empat anak yang ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus tersebut,” jelas Kapolres Tuban Nanang Haryono, Rabu (09/10/2019).

Empat anak yang berkonflik dengan hukum itu memiliki peran berbeda dalam kasus video tak senonoh itu. Diantaranya, satu pelajar perempuan dan laki-laki dijerat UU ITE tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Karena merekam dan menyebarkan video asusila dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Satu laki-laki (dijerat UU ITE, red) tidak berada di lokasi. Tetapi ia menerima dan mengirim video tersebut,” jelas perwira kelahiran Bojonegoro itu.

Polisi pun menerapkan diversi atau perdamaian antara korban dan anak dalam kasus penyebaran video asusila tersebut. Alasannya mereka masih di bawah umur dan ancaman penjara di bawah 7 tahun. Proses diversi pun melibatkan pihak orang tua, sekolah, dinas terkait, dan beberapa pihak terkait lainnya.

“Hasil diversi nantinya akan kita kirim ke Pengadilan Negeri untuk dijadikan referensi Hakim,” beber Kapolres Tuban.

Selanjutnya, dua pelajar laki-laki dalam kasus tersebut dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Pada kasus itu satu anak menjadi korban pencabulan, dan mereka tidak ditahan tetapi wajib lapor.

“Mereka tidak dilakukan penahanan, dan wajib lapor karena masih sekolah,” tegas Kapolres Tuban.

Sebatas diketahui, video panas tersebut di upload oleh salah satu akun Facebook pada Rabu malam (2/10), dan viral di dunia maya. Video tersebut menampilkan adegan seorang pelajar laki-laki sedang berhubungan badan dengan wanita yang masih mengenakan seragam Pramuka. (rto)