kotatuban.com – Anggota kepolisian dari unit Jatanras Polres Tuban berhasil meringkus Pelaku penjambretan antar kabupaten yang sering meresahkan masyarakat. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
”Pelaku penjambretan yang sering beraksi di wilayah Tuban dan luar Tuban itu berhasil di tangkap oleh unit Jatanras Polres Tuban, diwilayah Bojonegoro,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suedayati, Sabtu (14/01).
Diketahui pelaku kejahatan tersebut laki-laki berinisial ZF tinggal di Desa Payaman, Kecamatan Selokuro, Kabupaten Lamongan. Sampai saat ini nama pelaku masih dirahasiakan petugas kepolisian. Hal itu dikarenakan masih melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku tersebut dan proses penyelidikan.
”Pelaku berulang kali melakukan aksinya dan saat ini masih proses penyelidikan. Dan kami masih mengembangkan jaringan pelaku,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara bahwa pelaku pernah menjambret di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, sebanyak tiga kali. Serta beberapa kali di wilayah lain seperti Kabupaten Lamongan dan Jombang.
”Modus operasi yang di lakukan pelaku dengan membuntuti korban dari belakang. Kemudian menyalip sepeda motor korban lalu merampas barang berharga atau tas milik korban yang berisi HP, uang, dompet serta surat- surat penting,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu tas rangsel warna biru, satu jaket warna hitam, dan satu helm warna putih. Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor Vario warna hitam yang sering digunakan pelaku dalam aksinya.
”Barang bukti telah diamankan dan pengembangan kasus bahwa satu laptop yang di ambil berasal dari Lamongan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (duc)