Polres Tuban Amankan 1.365 liter Solar

polreskotatuban.com – Petugas kepolisian dari Polres Tuban mengamankan 1.365 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsi jenis solar, Kamis (16/10). BBM jenis solar tersebut dimasukkan dalam juregen ukuran 35 liter sebanyak 29 buah. Solar tersebut dibawa oleh Muhammad Nur Shodik (35), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono saat dikonfirmasi kotatuban.com di Mapolres Tuban mengungkapkan, bahwa tersangka pertama kali diketahui membawa solar sebanyak 17 jurigen dengan truck yang bernopol L 8083 WB warna merah.
”Pertama saat kita tanya katanya tersangka mengaku solar tersebut akan digunakan untuk himpunan penduduk pengguna air (HIPPA). Namun, setelah kita lidik ternyata solar tersebut akan digunakan untuk alat berat yang sedang mengerjakan proyek di Kecamatan Widang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ada di Desa Simorejo. Di rumah tersangka petugas menemukan sebanyak 22 jurigen ukuran 35 liter. ”Solar yang diangkut dan yang ada di rumah tersangka beserta trucknya kita sita dijadikan barang bukti,” tandasnya.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 53 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan acamaman hukuman penjara tiga tahun. Selain itu, saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
”Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus ini. Barangkali masih ada pelaku lain yang menjual menjual solar bersubsidi tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkas dia. (duc)
Leave A Reply

Your email address will not be published.