Polres Tuban Amankan Dua Truck Pakaian Bekas

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) Tuban mengamankan dua kendaraan yang bermuatan barang bekas. Dua kendaraan yang diamankan petugas kepolisian tersebut berupa Colt Disel bernopol BK 9289 SF dan Mitsubisi Fuso dengan nopol Z 9750 HA.
”Kita tangkap dua kendaraan ini karena kedapatan membawa pakaian bekas. Dan kendaraan ini kita tangkap Jumat (11/12) kemarin sore di wilayah Kecamatan Widang,” terang Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Sabtu (12/12).
Lebih lanjut Kapolres Mengatakan, truck jenis Colt Disel tersebut dikemudikan oleh YA dan membawa 40 coli atau karung pakaian bekas. Sedangkan, untuk truck yang jenis fuso dikemudikan oleh SU dan membawa 140 karung pakaian bekas. Kedua pengemudi itu beralamatkan Bandung Jawa Barat.
”Menurut keterangan sopir, pakaian bekas ini dari Surabaya dan akan dibawa ke wilayah Bandung, dan ini milik seseorang yang berinisial S beralamatkan Surabaya. Untuk mengelabuhi petugas pakaian bekas ini ditutupi dengan kain baru diatasnya,” kata mantan Kapolres Donggala tersebut.
Menurutnya, saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemilik pakaian bekas tersebut. Jika terbukti bersalah yang bersangkutan diancam dengan pasal 112 (2) Jo pasal 51 (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 62 (1) Jo pasal 8 (2) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 milyar.
”Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pakaian bekas ini,” pungkasnya. (duc)