oleh

Polres Tuban Amankan Pembalak Hutan

Kayujati hasil penjarahan diamankan petugas
Kayujati hasil penjarahan diamankan petugas

kotatuban.com – Jajaran petugas kepolisian dari Polres Tuban mengamankan pembalak hutan yang melakukan pembalakan dan penjaraan kayu hutan. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 17 batang kayu rimba sono berbentuk gelondong dengan berbagai ukuran, Kamis (10/09).

Informasi yang berhasil dihimpun kotatuban.com penangkapan pembalak hutan tersebut bermula saat petugas perhutani dari KPH Parengan saat melakukan patroli rutin di hutan sekitar Desa Wanglukulon, Kecamatan Senori. Dimana, saat itu petugas curiga melihat sebuah kendaraan truk nopol S 8961 HD yang sedang mengangkut kayu glondongn.

Selanjutnya, truk tersebut dipaksa berhenti oleh petugas dan ternyata pemilik kendaraan tidak memiliki dokumen resmi dari surat keterangan sah hasil hutan yang diangkut tersebut. Selanjutnya, petugas perhutani tersebut menyerahkan barang bukti kayu dan satu tersangka ke pihak Polsek Senori, Polres Tuban.

Diketahui, tersangka pembalakan hutan tersebut bernama Kaidi (36), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, sebagai supir truk tersebut. Perhutani pun mengalami kerugian senilai Rp 26,3 juta dari akibat pembalakan liar tersebut.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati membenarkan kejadian tersebut. Saat ini barang bukti dan tersangka penjarahan kayu tersebut berada di Mapolres Tuban untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. ”Tersangka mengaku bahwa kayu tersebut akan dikirim keluar Tuban, tapi saat ini masih penyelidikan untuk mengungkap fakta baru,” ungkapnya.

Akibat berbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan acaman hukuman penjara 15 tahun. (duc)