oleh

Polres Tuban Bekuk Empat Pemakai Sabu

Barang bukti dan tersangka saat di Mapolres Tuban
Barang bukti dan tersangka saat di Mapolres Tuban

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari jajaran Satreskoba Polres Tuban membekuk empat orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Keempat pengguna barang haram tersebut ditangkap petugas kepolisian dari Polres Tuban pada Minggu (11/06) kemarin.

Keempat tersangka pemakai sabu-sabu tersebut adalah laki-laki berinisial S (32) pekerjaan sopir truk, warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongkepicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kemudian laki-laki berinisial A (42) pekerjaan sopir truk, warga Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain dua tersangka dari Jawa Barat tersebut, petugas kepolisian juga berhasil menangkap pengguna sabu-sabu laki-laki berinisial IS (34) pekerjaan tukang parkir dan Y (33) pekerjaan Sopir, keduanya merupakan warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.

”Keempat tersangka ini merupakan teman. Dan menurut dari pengakuan tersangka itu hanya pengguna. Namun, kami hingga kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Kamis (16/06) kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban.

Menurut dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres Tuban mengatakan, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari Surabaya. Saat ini tim dari Polres Tuban juga melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu-sabu terhadap keempat tersngka tersebut. ”Tim kita sampai saat ini masih melakukan pengejaran dan penyidikan terhadap pemasok sabu-sabu itu,” ungkapnya.

Dari tangan keempat tersangka tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh poket seberat 3,58 gram. Selain itu, keempat tersangka tersebut diancam dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

”Kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dan semoga saja kasus ini secepatnya dapat kita ungkap,” pungkasnya. (duc)