kotatuban.com – Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tiga pengedar sabu-sabu tersebut adalah ADD (24) seorang sopir warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding.
Selain itu, NM (24) seorang kontraktor penyedia jasa dan barang warga Desa Trutup, Kecamatan Semanding. Polres Tuban juga menangkap seorang pemuda berinisial DAYS (22) warga Dusun Tanggungan, Kecamatan Plumpang.
”Untuk penangkapan NM tersebut merupakan hasil pengembangan dari ADD yang telah kita tangkap terlebih dahulu,” terang, Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suindayati kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Rabu (25/11).
Menurutnya, dari tangan ADD dan NM petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,11 gram, dan dua buah ponsel. Sedangkan, dari tangan DAYS berhasil diamankan tiga poket sabu-sabu seberat 0,59 gram.
”DAYS ini kita tangkap saat berada di rumahnya Hariyani wara Desa Tanggungan, Kecamatan Plumpang. Ketiga tersangka tersebut kita tangkap dari laporan warga,” ujar mantan Kapolsek Kerek tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diancam dengan pasal 112 ayat 1 Jo127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (duc)