kotatuban.com – Petugas kepolisian dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan kawanan pemalsu sertifikat tanah. Saat ini dua orang yang diduga menjadi otak pemalsu sertifikat tanah tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian di Mapolres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Sutrsino HR kepada sejumlah jurnalis mengatakan, kedua pelaku pemalsu dokumen tanah tersebut merupakan warga Tuban. Pelaku pertama Hengky Sutlyatmoko (50) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban dan pelaku kedua Nany Handayani (45) warga Kelurahan Sukolilo, Tuban.
”Pelaku pertama pernah dihukum dengan kasus yang sama. Setelah keluar pada Desember lalu, ia nekat mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum dengan memalsukan dokumen tanah,” terangnya.
Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya tersebut mengatakan, bahwa modus operasi yang dilakukan pelaku Nany kepada korban menggunakan kata-kata bohong untuk meminjam uang dengan menggunakan sertifikat tanah palsu tersebut. Alasannya, untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Karena korban merasa kasihan akhirnya pelaku dipinjami uang sebesar Rp 25 juta. Tak hanya itu, Nany juga meminjam uang lagi kepada korban lain dengan alasan pengobatan mertuanya sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat tanah palsu yang sebelumnya sudah mencetak pada Hengky.
”Jadi Hengky ini yang mencetak sertifikat tanah palsu tersebut. Dan Nany ini yang melakukan penipuan dengan dalih meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah,” ungkapnya.
Menurutnya, sampai saat ini sudah ada 3 korban yang melaporkan ke Polres Tuban kejadian penipuan yang dilakukan oleh Neny. Awalnya, korban mengira bahwa sertifikat tanah dari pelaku merupakan sertifikat asli. Namun, setelah sertifikat tersebut dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru mengetahui bahwa serifikat tanah yang digunakan jaminan hutang tersebut palsu.
”Para korban ini tahu bahwa sertifikat tanah itu palsu, setelah dibawa ke BPN,” ujar Kapolres.
Sedangkan, modus pemalsuan pembuatan sertifikat tanah itu berhasil diungkap setelah ketiga korban melaporkan pada Polres Tuban. Disertai bukti sertifkat tanah palsu dan surat keterangan dari BPN, akhirnya Satreskrim Polres Tuban menciduk pelaku Nany di rumahnya Kelurahan Sukolilo.
Tidak berhenti disitu, pihak kepolisian terus mengejar pelaku pembuat sertifikat palsu. Bermodal daru keterangan dari pelaku Nany, petugas juga berhasil mengamankan Hengky Suyatmoko yang sebelumnya juga pernah di penjara dengan kasus yang sama.
”Setiap pembuatan satu sertifikat palsu pelaku Hengky diberi upah Rp 1.750.000,” ujarnya.
Sutrisno menambahkan, berdasarkan penyidikan pelaku mengaku bisa membuat sertifikat tanah mirip dengan aslinya tersebut belajar dari internet. Pelaku tak hanya membuka jasa pembuatan sertifikat tanah, melainkan juga membuat Ijazah, KK, KTP, akta kelahiran dan dokumen lainnya.
”Beruntung pelaku segera tertangkap, jika dokumen-dokumen palsu itu tersebar maka bisa bahaya. Saat ini sertifikat tanah palsu yang kami amankan tertulis berada di Jatirogo, Semanding dan Tuban,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan perkara penipuan atau penggelapan dan pemalsuan akte otentik dan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak. Dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 264 ayat (1) KUHP sub pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 hingga 8 tahun penjara. (duc)