oleh

Polres Tuban Gagalkan Penyelundupan Pupuk Palsu

kotatuban.com-Petugas satuan reserse kriminal  (Reskrim) Polres Tuban berhasil mengagalkan penyelundupan pupuk yang diduga palsu di wilayah  Kabupaten Tuban. Meski belum dapat dipastikan apakah pupuk tersebut merupakan pupuk palsu, petugas tetap akan memeriksa sejumlah sopir dan kenek kedaraan pengangkut pupuk, serta satu orang yang merupakan pemilik pupuk tersebut, Selasa (22/4).

Pupuk yang diduga palsu diamankan di Polres
Pupuk yang diduga palsu diamankan di Polres

Menurut Kasat Rekrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat, penangkapan terhadap kendaraan L 300 pengangkut pupuk tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian berdasarkan laporan tersbut petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dimksud di Jalan Soko dan Rengel.

“Kita langsung melakukan penghadangan terhadap kendaraan itu dan kita temukan puluhan sag pupuk di dalam  kendaraan,” kata AKP Wahyu Hidayat.

AKP Wahyu menjelaskan, dalam penghadangan yang dilakukan,  petugas berhasil mengamanan sedikitnya 90 sag pupuk dalam tiga unit kendaraan L300, masing-masing bernopol B-9327-F, H-1682-PW dan S-8754-JD, dari ketiga kendaraan tersbut disita masing-masing 30 sag pupuk berkualitas di bawah standart.

Wahyu meyampaikan, pupuk tersebut berasal dari luar Tuban dan akan diedarkan di kios-kios pertanian di wilayah Kabupaten Tuban.

Sementara itu, hasil pemeriksaan laboraturium,  pupuk yang akan diedarkan dimasyarakat tersebut merupakan pupuk kualitas rendah atau tidak standart, dengan kadar nutri kimia jauh di bawah standart semestinya. Dalam kasus tersebut petuga menetapkan satu tersangka yang hingga kini belum di beberkan identitasnya. “Tersangkanya satu orang, tapi belum dapat kami sampaikan,” katanya.

Atas kasus tersebut tersangka atau pemilik pupuk akan dijerat dengan Undang-Undang budidaya tanaman dan perlindungan konsumen,  karena telah mengedarkan pupuk dan bahan pertanian di bawah standart, dengan ancaman hukuman 5 tahun. (kim)