Polres Tuban Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bocah SD

image

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Tuban menggelar rekonstruksi terhadap pembunuhan Muhammad Subkhan (8) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang.

Rekonstruksi pembunuhan terhadap anak yang masih duduk kelas 2 SD tersebut digelar disalah satu rumah warga yang ada di Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Jumat (06/03).

Rekonstruksi kasus pencurian disertai dengan kekerasan tersebut dengan menghadirkan M. Zaeni (32), tersangka. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 33 adegan, mulai tersangka berusaha menjebol pintu rumah untuk mencuri dua ekor ayam, sampai tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.

”Untuk rekonstruksi kali ini tersangka memperagakan 33 adegan, mulai tersangka menjebol pintu, mencuri dua ekor ayam sampai tersangka memukul kepala korban menggunakan kayu hingga tewas.

Rekonstruksi ini masih ada dua adegan lagi, saat korban menjual ayam hasil curian dan membuang kayu yang digunakan mukul korban,” terang, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono kepada kotatuban.com.

Menurutnya, rekonstruksi ini tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Leran Kulon lantaran untuk menjaga psikologis dari keluarga korban. Selain itu, juga untuk menjaga dari keselamatan tersangka itu sendiri.

”Rekontruksi ini juga untuk memudahkan kita dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka yang melakukan pencurian disertai kekerasan dan hilangnya nyawa orang lain. Tersangka akan dijerat dengan KUHP pasal 365, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.