kotatuban.com – Obat terlarang jenis pil karnopen nampaknya masih susah hilang dari Bumi Wali ini. Buktinya, petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban masih menangkap pelaku pengedaran ribuan obat terlarang yang masuk dalam daftar G tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun kotatuban.com, Jumat (23/10) jajaran Sat Reskoba Polres Tuban berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yaitu seorang laki-laki berinisial H (28) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Petugas berhasil mengamankan 2.550 butir pil karnopen dan uang tunai Rp 5.732.000 dari tangan H.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan AA (30) warga Kelurahan Sendangarjo, Kecamatan Tuban. Dari tangan AA petugas berhasil mengamankan 345 pil karnopen dan uang tunai Rp 231 ribu. Petugas juga berasil mengamankan pengedar lain yaitu, IM (33) warga Tasikharjo, Kecanatan Jenu dan ES (34) warga Kelurahan Karangsari, Kelurahan Tuban. Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 654 butir pil karnopen dan uang tunai sebesar Rp 1.360.000.
”Dari keempat tersangka tersebut kita berhasil mengamankan 3.549 butir pil karnopen. Dan uang tunai yang diduga dari hasil penjualan pil karnopen tersebut sebesar Rp 7.323.000,” terang, Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Budi Friyanto, di Mapolres Tuban, Jumat (23/10).
Menurutnya, petugas kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan terkait asal didapatkannya pil karnopen tersebut oleh tersangka. Akibat perbuatannya, keempat tersangka pengedar barang haram tersebut akan dijerat dengan pasl 197 subs 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
”Kita masih mengembangkan kasus lebih lanjut kasus ini,” pungkasnya. (duc)