kotatuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban mengembalikan 7 unit kendaraan roda dua kepada pemiliknya. Motor-motor tersebut merupakan barang bukti (BB) dari kasus pencurian kendaraan bermotor selama tahun 2015 kemarin.
”Hari ini kita mengembalikan 7 unit motor kepada masyarakat yang pernah kehilangan kendaraannya. Dan di Polres masih ada 5 unit motor lagi yang belum diambil pemiliknya,” terang, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Selasa (26/01).
Lebih lanjut mantan Kapolres Donggala mengatakan, untuk pengambilan kendaraan bermotor pemilik harus membuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
”Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya untuk segera datang ke Polres Tuban. Serta membawa STNK dan BPKB,” tandasnya.
Sementara itu, pemilik motor yang pernah hilang tersebut tampak sumringah. Pasalnya, motor yang pernah hilang kini kembali lagi. Hal tersebut dirasakan 7 warga Tuban yang pernah kehilangan motornya beberapa waktu lalu.
”Saya sangat merasa bahagia sekali dengan ditemukannya kembali motor saya ini,” ungkap, Rofi’i warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban yang pernah kehilangan motornya pada November 2015 kemarin. (duc)