oleh

Polres Tuban Lakukan Rapid Antigen di Lokasi Keramaian

Kotatuban.com – Kepolisian Resor Tuban melaksanakan kegiatan Yustisi pendisiplinan serta penegakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan, Selasa (2/2/2021) malam. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dengan instansi terkait untuk menekan Penyebaran Covid-19, terlebih Tuban termasuk salah satu dari 17 kabupaten/kota yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak selasa (26/1/2021) lalu.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, bersama Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, Kasatpol PP Hery Muharwanto, dan melibatkan puluhan Petugas gabungan dari TNI-POLRI, Satpol-PP, Dishub juga Dinas Kesehatan dengan sasaran tempat-tempat Keramaian dan kerumunan masyarakat.

Selain melaksanakan himbauan dan pendisiplinan kepada masyarakat di tempat keramaian, petugas juga menyiapkan puluhan alat Rapid antigen bagi para pengunjung tempat keramaian  yang kedapatan melebihi jam malam yang telah di tentukan.

Sedikitnya ada tiga lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tersebut, yang pertama Warkop Pendopo jl. Brawijaya, ditempat ini 15 pengunjung cafe dilakukan Rapid antigen secara acak.

“Alhamdulillah hasilnya negatif, kegiatan ini sangat bagus pak disamping gratis saya juga bisa mengetahui bahwa saya negatif Covid-19,” ucap Feri Nanda Putra salah satu pengunjung cafe yang di Rapid.

Kegiatan dilanjutkan menuju Sasaran kedua di angkringan Andalusia Jalan Basuki Rahmat, disini petugas gabungan juga melakukan Rapid antigen kepada 15 pengunjung.

Pradita (21) salah satu pengunjung cafe yang di tes Rapid antigen mengaku sangat senang dengan diadakannya kegiatan ini “Agak perih mas, tapi senang tahu hasilnya Negatif, semoga kedepan bisa lebih banyak lagi yang di tes supaya bisa mencegah penyebaran Covid-19,” Ucapnya.

Lokasi ketiga yang menjadi sasaran Yustisi bertempat di GOR Jalan Sunan Kalijaga, 20 pengunjung menjalani Rapid antigen yang semua hasilnya Negatif.

“Kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban. Selama masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, kegiatan ini akan Kita lakukan setiap hari,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, usai memimpin kegiatan Rapid antigen

Lebih lanjut Ruruh berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini. “Selama masa pandemi ini supaya masyarakat tetap taat protokol kesehatan, selalu pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, kurangi mobilitas serta jauhi kerumunan,” imbaunya. (duc)