
kotatuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban akan memperketat pengamanan dibeberapa toko emas yang ada di Kabupaten Tuban. Hal tersebut dilakukan buntut dari adanya kasus perampokan di dua toko emas yang berada di jalan Gajah Mada, Kelurahan Kebonsari, beberapa waktu yang lalu.
”Kita akan tingkatkan pengamanan di toko-toko emas yang ada di Tuban, termasuk akan melakukn patroli keliling,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, Senin (18/07).
Menurutnya, patroli tersebut sebagai antisipasi dan mencegah tindakan kriminalitas di wilayah Tuban. Sehingga, selain ada penjagaan anggota setiap harinya di beberapa titik toko emas yang menggunakan senjata lengkap laras panjang, juga ada patroli keliling.
”Pengamanan itu juga dilakukan dikawasan pertokoan agar tercipta kondisi yang aman. Sehingga, tidak terjadi lagi tindakan kriminal yang terjadi di toko emas,” ujar perwira polisi kelahiran Makassar tersebut.
Lebih lanjut Fadly Samad mengatakan, tujuan dari petugas yang melakukan patroli keliling tersebut untuk meningkatkan pengamanan di sejumlah titik yang dianggap rawan tindakan kriminal. Seperti dikawasan toko emas Jalan Gajah Mada, Jalan Ronggolawe, dan toko emas yang ada di Jalan Panglima Sudirman.
”Pengamanan yang ketat seperti ini, diharapkan supaya jangan sampai terjadi tindak kriminalitas, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Diketahui, Sabtu (02/07) lalu, dua toko emas di Tuban di bobol maling. Pencuri tersebut diketahui bernama Agus Prastyo (24), warga kelahiran Banyuwangi. Dia melakukan aksinya itu lantaran butuh uang untuk pulang kerumah saudaranya yang berada di Kabupaten Batam, Kepulauan Riau.
Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak atap toko emas yang terbuat dari esbes dengan menggunakan palu dan gunting. Setelah berhasil merusak plafon toko, tersangka masuk kedalam toko emas dengan menggunakan tali tambang dan mengambil barang di dalamnya.
Namun, aksi pencurian di toko emas tersebut diketahui oleh salah satu karyawan toko emas dan akhirnya dilakukan penangkapan oleh Polres Tuban. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (duc)