kotatuban.com – Polres Tuban berhasil meringkus ngungkap kasus pemals dokumen, Hengky Suyatmoko, warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Sedikitnya 41 jenis barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pengungkapan kasus itu.
Barang bukti sebanyak itu merupakan alat cetak seperti printer, computer, laptop dan monitor serta scanner untuk alat pemalsuan surat-surat otentik dan perelngkapan lainya. Selain itu juga sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu yang belum diambil oleh pemesannya.
“Ada KTP, buku Nikah, akta cerai, Ijazah, kartu keluarga, hingga sertifikat tanah, semua dipalsukan tergantug permintaan pemesannya,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Kamis, (15/12(
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait pembuat akta otentik yang dibuat berdasarkan pemesan. Tidak hanya itu, di rumah tersangka juga sering didatangi orang untuk memalsukan akta otentik.
Dari laporan itu kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidkan hingga akhirnya menangkap tersangka bersama barang bukti di rumahnya Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.
“Pelaku kami tangkap pelaku bersama barangbukti ratusan lembar akta otentik palsu. Paling bantak , dan paling banyak kartu keluarga berjumlah 59 lembar dan surat tanah 47 lembar. Dia juga membuat setempel dan segel yang mirip aslinya,” jelas Kapolres Tuban Fadly Samad.
Karena perbuatanya ini, tersangka saat ini harus mendekam di jeruji penjara Mapolres Tuban, dan akan dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP. Sub Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka yang saat di Mapolres mengaku, sudah melakukan aksinya selama lima bulan terakhir. Dia nekat menjalankan bisnis melanggar hukum tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Surat palsu itu biasanya tersangka hargai Rp 50 ribu hingga Rp 350 ribu per lembar kepada para pemesannya.
“Surat itu saja jual 50 ribu, paling mahal sertifikat tanah harganya sampai 350 rubu,” kata tersangka sambil tertunduk. (kim)