kotatuban.com – Sepertinya peredaran obat terlarang jenis karnopen sulit hilang dari Bumi Wali. Buktinya, jajaran kepolisian dari Polres Tuban dalam kurun waktu kurang dari satu bulan telah melakukan penangkapan terhadap sembilan pengedar obat yang masuk dalam obat daftar G tersebut.
”Kesembilan tersangka ini kita tangkap dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, yakni pada tanggal 19 April sampai 14 Mei. Tersangka ini dari berbagai daerah dari wilayah hukum Polres Tuban,” terang, Kapolres Tuban, Fadly Samad, di Mapolres Tuban, Senin (17/05).
Kesembilan tersangka tersebut adalah AD (26) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, AR (20) warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Kemudian, RP (42) warga Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, dan MRS (21) warga Desa Klumpit, Kecamatan Soko. Selain itu, MA (28) dan KR (36) keduanya merupakan warga Kecamatan Punggungrejo, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka lain pengedar karnopen tersebut adalah YA (26) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Juga M (38) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap pengedar karnopen FTH (45) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.
”Dari kesembilan tersangka ini kami mengamankan barang bukti sebanyak 2.508 butir pil karnopen. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp 3.808.800,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kesembilan pengedar karnopen tersebut akan dikenakan pasal 197 subs 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (duc)