kotatuban.com – Ahmad Dani (17) warga Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, tidak hanya melakukan pencurian motor diwilayah kota ledre saja. Namun, pemuda sepesialis pencurian motor tersebut melakukan kejahatan sampai ke Kabupaten Tuban.
Petualangan pencuri tunggal tersebut harus berakhir setelah dia diringkus jajaran Satreskrim Polres Tuban dikediamannya sediri.
”Tersangka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) secara mandiri tidak dengan teman,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Senin (06/06).
Pencurian yang dilakukan Ahmad Dani tersebut terjadi pada Rabu (25/05) lalu, sekitar pukul 14.30 Wib. Saat itu, korban bernama Saeri, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, memarkir motornya di tepi persawahan desa setempat.
Korban saat itu sedang melakukan aktivitas di sawah miliknya dengan meninggalkan motornya dengan Nopol S 6850 HN dengan kondisi terkunci. Tak lama kemudian, tersangka datang dengan mengunakan sepeda ontel untuk mencari sasaran.
Setalah mengetahui ada sepeda motor itu, tersangka langsung melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dengan naik perahu menuju rumahnya di Bojonegoro.
”Tersangka membawa motor hasil curian itu, lewat sungai Bengawab Solo pembatas antara Kabupaten Tuban dengan Bojonegoro dengan naik perahu. Tersangka juga meninggalkan sepeda ontelnya,” terang Kapolres Tuban.
Setelah ada laporan dari warga atas kehilangan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kejadian tersebut. Hasilnya, tersangka di tangkap oleh anggota dirumahnya pada Kamis (26/05) lalu.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepada motor, dan satu unit sepada ontel milik tersangka yang digunakan untuk aksi pencurian. Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar STNK dan BPKB motor milik korban.
”Saat ini tersangka masih menjalani penyelidikan di Mapolres Tuban untuk mengungkap fakta baru. Serta pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, lantaran melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (duc)