Kotatuban.com – Seorang perempuan berinisial K (24), salah satu warga di Kecamatan Kerek harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban lantaran diduga telah melakukan penculikan terhadap MAF bayi yang masih berumur 4 bulan.
Kejadian bermula pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 11.00 Wib, saat pelaku bertamu ke rumah SR (45) Nenek korban yang berada di salah satu desa yang berada di kecamatan Singgahan.
Singkat cerita pelaku dimintai tolong oleh SR untuk menggendong korban dan untuk Bersama-sama mengantarkannya ke warung Bakso Cakil tempat dimana S (25) ibu korban bekerja.
Sesampainya di tempat yang dituju , pelaku yang menggendong korban menyuruh SR nenek korban untuk kembali pulang kerumahnya, sekira pukul 12:30 Wib SR kembali ke tempat tersebut untuk menjemput korban, namun Pelaku bersama korban sudah tidak berada di lokasi.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, melalui Kasihumas Iptu Jamhari Mukri, dari pengakuan pelaku, ia hanya berniat meminjam anak tersebut karena rencananya akan ada kegiatan pertemuan bersama teman-temannya, ia merasa malu karena tidak membawa anak.
“Dari pengakuan pelaku ia hanya berniat meminjam anak namun tanpa sepengetahuan orang tuanya, karena mau ketemuan dengan teman-temannya di Sidoarjo,” terang Jamhari.
Namun setelah diminta keterangan lebih mendalam pelaku mengaku sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo. “Setelah kejadian, ia sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo” imbuh Jamhari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 Jo 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat 1 KUHP.
“Saat ini sudah ditangani Unit PPA, Kita terapkan dua pasal dengan ancaman hukumannya 3 tahun atau 7 tahun” pungkasnya. (duc)