kotatuban.com – Polres Tuban menetapkan Kapala Desa (Kades) Talun, Kecamatan Montong, RU (33), sebagai tersangka. Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugaian sekitar Rp 110 juta, Rabu (04/05).
”Berdasarkan penyelidikan, Kades Talun telah kita ditetapkan tersangka. Tetapi tersangka belum kita tahan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan, Rabu (04/05).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, laporan tidak pidana tersebut berawal dari laporan masyarakat pada bulan Juni 2015 yang lalu. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak dalam tindakan kasus korupsi tersebut.
”Kasus ini telah muncul sejak bulan Juni 2015 lalu,” terang mantan Kapolres Donggala tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan peyidik Polres Tuban, berupa satu buah buku kas Desa Talun, satu bendel dokumen Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), tiga buah laporan pertagung jawaban (LPJ) penggunaan dana desa, dan satu bendel rekening desa.
”Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi yang melibatkan kepala desa ini,” pungkasnya. (duc)