oleh

Polsek Jenu Bekuk Bandar Karnopen

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari jajaran Polsek Jenu, berhasil membekuk seorang bandar pil daftar G jenis Karnopen yang biasa berjualan di wilayah Kecamatan Jenu dan Tambakboyo, Jumat (27/01).
Bandar barang haram tersebut diketahui bernama Joni Martuji (43), seorang duda asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu. Setiap harinya pria yang biasanya menjadi sopir panggilan itu rata-rata bisa menjual 300 butir pil karnopen.
”Dari pengakuan pelaku dia sudah empat bulan menjual obat terlarang itu. Sehari rata-rata bisa menjual sebanyak 300 butir,” terang Kapolsek Jenu, AKP Yani Susilo.
Menurutnya, penangkapan terhadap bandar pil karnopen berdasarkan informasi dari warga masyarakat. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan dan menangkap pria berambut panjang itu.
”Sudah banyak warga yang kecanduan dengan pil karnopen ini. Sehingga kita bersama-sama dengan warga masyarakat dan pihak desa untuk sama-sama memerangi peredaran pil tersebut,” tambahnya.
Duda tiga anak tersebut ditangkap di dalam kamar rumahnya yang ada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu. Pasalnya, saat dilakukan penyelidikan itu terdapat sejumlah orang yang keluar masuk rumah pelaku untuk membeli obat terlarang itu.
”Dari tangan pelaku kita temukan sebanyak 700 butir pil karnopen dan uang tunai sebanyak Rp300 ribu. Yang mana uang tersebut merupakan hasil dari penjualan,” ungkap AKP Yani.
Dari pengakuan pelaku bahwa dia menjual setiap 10 butir Karnopen yang dikemas dengan plastik kecil dijual sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan, pelaku membeli barang haram itu dari kawasan Kota Tuban dengan harga Rp 180 ribu setiap 100 butir pil Karnopen.
”Pelaku mengaku mendapatkan pil dari kawasan Kota Tuban. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran pil karnopen tidak hanya dari pengecer, tapi juga sampai ke bandarnya,” pungkasnya. (duc)‎