oleh

Polsek Palang Bekuk Pengedar Karnopen

Barang bukti, kemasan karnopen siap edar
Barang bukti, kemasan karnopen siap edar

kotatuban.com – Peredaran obat terlarang yang masuk obat daftar G jenis karnopen di Kabupaten Tuban semakin marak. Buktinya, petugas kepolisian dari jajaran Polsek Palang berhasil membekuk pengedar obat telarang tersebut dengan barang bukti ribuan pil karnopen diamankan.

Jajaran Polsek Palang berhasil menangkap seorang pria bernama Sandi Hidayat, warga Desa Glodog, Kecamatan Palang, yang diduga sebagai pengedar karnopen di wilayah setempat. Pria yang lebih akrab disapa Andik itu ditangkap di rumahnya saat tidur, Jumat (23/09) kemarin.
”Dari tangan tersangka kita amankan 2.355 butir pil karnopen,” jelas Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamari, Sabtu (24/09).
Selain karnopen, petugas kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.530.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Saat ini, petugas Polsek Palang masih melakukan penyidikan kepada tersangka sebelum diserahkan ke Mapolres Tuban.
”Awal penangkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pengedar karnopen,” jelas Murni.
Menurut mantan Kapolsek Jenu tersebut, kalau Andik selama ini merupakan salah satu pengedar karnopen yang menjadi incaran petugas kepolisian. Selama ini pengedar tersebut dikenal sebagai seorang pengedar yang licin dan piawai menghindari kejaran petugas kepolisian.
”Tersangka memang selama ini telah menjadi target kami, dan Alhamdulillah berhasil kita amankan bersama ribuan barang bukti pil karnopen,” pungkasnya. (duc)