oleh

Polsek Semanding Grebek Produsen Arak

kotatuban.com – Jajaran anggota kepolisian dari Polsek Semanding kembali membongkar praktek pembuatan minuman keras (miras) jenis arak. Pembongkaran produksi arak tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat melalui program Sistem Siaga Bumi Wali (SIBI).

Petugas menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka berinisial RL (51), warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding sebagai tersangka. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 120 liter arak siap edar.

Selain arak siap edar, petugas juga menyita beberapa peralatan yang digunakan untuk membuat minuman memabukkan tersebut. Diantaranya, satu buah dandang dari tembaga, satu kompor gas, satu buah tabung LPG 3 Kg, satu selang plastik panjang 4 meter, dan beberapa alat lainnya.

”Semua barang bukti telah di sita petugas guna penyidikan lebih lanjut,” terang, Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, Selasa (08/11).

Akibat perbutannya, tersangka diancam dengan pasal 135 jo pasal 72 (2), pasal 140 jo, pasal 86 ayat 2 Undang – undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 100 miliar. 

”Tersangka kita jerat dengan undang – undang pangan,” jelasnya. 

Menurutnya, perugas berkomitmen akan melakukan razia serupa dengan sasaran para pembuat miras jenis arak. Tujuannya agar wilayah Kabupaten Tuban bebas dari peraderan minuman keras.

”Kita ingin menciptakan Bumi wali yang kondusif dan bebas dari pembuatan arak,” pungkasnya. (duc)