oleh

PP Tuban Tuding Penetapan Tersangka La Nyalla Kriminalisasi

image
MPC PP Tuban saat audensi dengan Kejari Tuban

kotatuban.com-Majlis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tuban datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Mereka menyampaikan aspirasi pasca ditetapkannya La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ketua PP Jatim itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur.

Belasan anggota PP Tuban yang menggunakan seragam oranye doreng langsung diterima Kasi Intelejen, I Made Endra di ruanganya. Mereka langsung melakukan hearing sekaligus menyampaikan maksud kedatangan mereka.

Wakil Ketua MPC PP Tuban Wignyo, mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Kejari Tuban adalah untuk menyampaikan beberapa hal terkait penetapan La Nyala sebagai tersangka.

“Ini sebagai solidaritas kami, karena pak Nyalla adalah ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur. Itu artinya sama dengan simbol organisasi kami,” kata Wignyo, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Tuban, Senin (21/03).

Beberapa hal yang disampaikan diantarannya menganggap ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, menetapkan status tersangka harus dilengkapi dua alat bukti yang sah.

“Kami anggap ini adalah bentuk kriminalisasi, Alat bukti sah apa yang dimiliki, apakah alat bukti tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku apa belum,” terang Wignyo.

Selain itu, beberapa tuntutan MPC PP Tuban juga ditulis melalui surat. Untuk diserahkan ke Kejati Jatim melalui Kejari Tuban.

“Karena tujuan mereka adalah Kejati Jatim, tentu akan sampaikan ini ke pimpinan (Kejati), kemudian jawabannya apa itu merupakan wewenang dari atasan,” jawab I Made, saat dikonfirmasi terkait kedatangan perwakilan MPC PP Tuban. (kim)