kotatuban.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Tuban tidak akan mencampuri urusan Susilo Hadi Utomo, Sekdes Cempokorejo, Kecamatan Palang yang kesandung hukum soal program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Cempokorejo.
Namun, PPDI sebagai organisasi harus memberiksan suport kepada Sekdes Cempokorejo. Karena yang bersangkutan aadalah anggota PPDI sekaligus pengurus.
“PPDI harus memberikan dorongan moral kepada Susilo dalam menghadapi masalah ini, jangan sampai ada kesan organisasi membiarkan anggotanya menghadapi masalah ini sendirian,” umgkap Wakil Ketua PPDI Cang Tubang Tuban, Hartono didampingi Sekretaris PPDI, Sandi Aji Kelana, Kamis (25/06/2020).
Ditambahkan, masalah hukum yang dihadapi Susilo Hadi Utama, itu urusannya penegak hukum Polres Tuban dengan yang bersangkutan atau pengacaranya.
“PPDI tidak akan masuk ke ranah hukum, soal salah dan benar tergantung alat bukti yang didapat polisi,”timpal Sekretaris PPDI Cabang Tuban Sandi Aji Kelana.
Yang terpenting, lanjut Sandi, jangan sampai kasus dipelintir atau dipolitisi pihak-pihak lain yang ingin menjatuhkan PPDI, karena Susilo sebagai pengurus dan anggota PPDI Cabang Tuban.
“Ibarat orang sakit, kami hanya menjenguk dan membesarkan hati Mas Susilo, untuk tabah dan sabar dalam mengadapinya, tidak lebih dari itu,” tuturnya.
Informasinya, Susilo diadukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program BPNT, Sri Tutik melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno karena dugaan penggelapan bansos.
Sejumlah KPM BPNT di Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang yang merasa tidak mendapatkan haknya selama kurang lebih dua tahun,
Salah satu KPM, Sri Tutik mengaku, sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Tutik telah mengadu kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban terkait program BPNT.
Kurang lebih 2 tahun ini dirinya tidak pernah menerima program BPNT dari pemerintah. Hal itu terkuak setelah pada 17 Mei 2020 dia diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program BPNT dari pemdes setempat.
“Awalnya pada 17 Mei lalu saya diberi Kartu (KKS) dari Sekdes. Dikartu itu seharusnya saya mendapatkan kartu serta BPNT itu sejak tahun 2018 lalu, tapi kenapa kartu itu baru dikasihkan 2020,” katanya.
Susilo sendiri telah mengembalikan dana dua kali, yaitu Rp109.040.000 dan Rp30.360.000. Dana tersebut dikembalikan dalam bentuk uang ke agen, kemudian baru disalurkan ke KPM berupa barang. (ims)
.