kotatuban.com-Sejumlah Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sudah mengembalikan logistik yang digunakan dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) ke gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban.
Komisioner KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini mengatakan, logistik dan perlengkapan pemungutan suara sebenarnya tidak harus secepatnya di kembalikan ke KPUD sebelum pengumuman dan penetapan hasil pemilu. Hal tersebut untuk mengantisipasi jika ada gugatan, agar KPUD dapat langsung melakukan ceking daerah atau kecamatan yang dipersoalkan dalam gugatan.
“Sebenarnya tidak buru-buru, pengembalian itu dapat dilakukan PPK setelah penetapan hasil pemilu. Namun, beberapa kecamatan sudah mengembalikan dengan alasan tidak memiliki tempat di kantor kecamatan,” jelas Yayuk.
Hingga Sabtu (10/5) kata Yayuk, sudah ada empat PPK yang mengembalikan logistik. PPK yang mengembalikan itu, yakni, PPK Tuban, Semanding, Plumpang, dan PPK Kerek. Empat kecamatan itu tidak memiliki gudang untuk penyimpanan logistik. Sehingga logistik yang terdiri dari bilik suara, Kotak suara yang terdapat surat suara didalamnya, serta perlengkapan pemungutan dikembalikan ke KPUD Tuban.
“Ada empat kecamatan, seluruhnya memang tidak memiliki gudang yang memadai untuk menyimpan logistik itu,” katanya. (kim)