kotatuban.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Kiring, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding ditangkap petugas kepolisian dari Polres Tuban. Pasalnya, IRT yang diketahui bernama Rukmiati (50) tersebut nekat memproduksi minuman keras (Miras) jenis arak.
Untuk mengelabui petugas, pelaku memproduksi minuman haram tersebut didalam rumahnya. Sehingga, tidak nampak dari luar. Sedangkan, penggrebekan tersebut berdasarkan atas laporan warga yang resah dengan adanya produksi minuman beralkohol jenis arak tersebut.
”Penggrebekan tempat produksi arak ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan yang dilakukan pelaku,” ujar Kasubag Humas Polres Tuban, Agus Edi Pranoto, Sabtu (03/02).
Menurutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dandang yang digunakan pelaku sebagai wadah pembuatan arak. Selain itu, juga diamankan 3 drum arak baceman yang masing – masing drum berisikan sekitar 600 liter bahan arak.
”Berbagai barang bukti tersebut telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.
Akibat perbuatanya Rukmiati diancam dengan pasal 16 ayat 1 huruf C jo pasal 26 ayat 1 Perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tuban. (duc)