kotatuban.com – Meski tetud diburu petugad, produsen minuman keras (miras) jenus Arak makin nekad. Bahkan mereka tidak takud razua yang dilakuksn aparat gabungan, Polri, TNI dan Satpol PP Tuban, Namun,
Seperti yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Perunggahan Kulon,Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, petugas gabungan yang selalu menyisir wilayah Kecamatan Semanding sebagai pusat produksi Arak mendapati adanya produksi miras memabukkan itu.
Dalam razia miras itu dua pelaku pembuatan arak serta barang bukti pembuat Arak diamankan petugas. Dua tersangka itu, Iswahyudi (47) dan Firman Juliansyah (38). Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
“Ini dua TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) yang kita datangi dan merupakan tetangga dekat,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada awak media, Rabu (16/01/2019).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua dandang , sembilan drum baceman (bahan utama arak) 10 dus arak yang sudah dikemas dalam botol minuman berukuran 1,5 liter, dan 100 liter arak jadi yang belum dikemas, serta beberapa peralatan pendukung lainnya.
“Pelaku kita jerat Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan pasal 204 jo pasal 135 jo 71 ayat, dan 140 jo 86 ayat 2, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya..
Dari pengakuhan pelaku, mereka melakukan bisnis haram sejak awal tahun 2019. Sehari kapasitas produksinya berbeda, untuk Iswahyudi, ia bisa memproduksi arak sebnayak 40 liter arak jadi dan hasil produksi, dijual pada tengkulak asal Bojonegoro, sedangkan Firman, dalam sehari ia bisa memproduksinya sebanyak 50 liter arak dan diambil langsung pembeli dari Surabaya.
Harga miras Arak dalam kemasan karton berisi 12 botol 1.5 liter, mereka jual satu kardusnya seharga Rp 250 ribu, sedangkan jika dipasarkan seharga Rp 500 ribu per kardus.
“Biasanya satu drum (200 liter, red) bisa dijadikan arak jadi sekitar 20 liter,” kata salah satu produsen Arak, Iswahyudi di tempat kejadian perkara.
Sementara itu pada Selasa (15/01/2019) malam petugas gabungan dari Polri, TNI, BNNK Tuban dan Satpol PP Tuban juga mendapati satu unit mobil Sedan Toyota Corolla Nopol S-639-HD milik salah satu pengelola kafe di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban digunakan menyimpan puluhan botol minuman keras jenis Arak.
Meski awalnya pemilik mobil, Khalimatu Zahro sempat mengelak dan melawan petugas lantaran tidak berkenan mobilnya dibawa. Namun, petugas tetap menyita mobil dan puluhan botol Arak guna penyelediakan lebih lanjut.
“Kita amankan mobil dan 15 botol arak untuk diproses lebih lanjut,” terang Waka Polsek Kota Tuban, Iptu Ciput Abidin.
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, selain melakukan penggeledahan satu persatu identitas diri serta kendaraan bermotor milik pengunjung. petugas juga melakukan tes urin dengan sampling 16 pengunjung dan penjaga kafe dengan hasil negatif semua.
Diketahui, razia dengan sasaran miras dan obat-obatan terlarang tersebut dilakukan diempat titik, dua di antaranya di kafe Desa Kembangbilo, satu kafe di Pasar Besar Kelurahan Mondokan dan terakhir di lapangan luar Stadion Loka Jaya Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. (ros)