Produsen Arak Semanding Mulai Eksodus

kotatuban.com – Produsen minuman keras (Miras) jenis arak yang berasal dari Kecamatan Semanding merasa sudah tidak aman menjalankan bisnis haramnya. Pasalnya, pengrajin arak seringkali digrebek atau di razia oleh petugas, baik dari kepolisian maupun Satpol PP.
Sehingga, pengrajin arak yang biasanya memproduksi minuman keras diwilayah Semanding, kini mulai menjalankan bisnis terlarang tersebut keluar Kecamatan Semanding. Seperti halnya yang dilakukan oleh Hadi Suyanto (35) warga Dusun Widengan, Kelurahan Gedungombo,  Kecamatan Semanding, memproduksi arak di Dusun Wotan, Desa Sumurgung, Kecamatan Palang.
”Pagi tadi sekitar pukul 03.30 Polsek Palang berhasil melakukan penggrebekan sebuah rumah di Dusun Wotan, Desa Sumurgung, Kecamatan Palang yang digunakan memproduksi arak,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edy Pranoto, Jumat (29/09).
Dalam penggrebekan pabrik arak tersebut petugas berhasil mengamankan 41 drum baceman atau bahan untuk pembuatan arak, 12 botol berukuran 1,5 liter arak siap edar, 1 set tungku tembaga, dan 27 tabung LPG. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pompa, 2 tandon air, 18 kilo gram ragi tape, dan beberapa barang bukti untuk pembuatan arak juga diamankan petugas kepolisian.
”Barang-barang tersebut telah kita dan sebagai barang bukti,” tandasnya.
Menurutnya, penggrebekan pabrik arak tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang terdapat home industri arak. Berdasarkan informasi tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Palang melakukan penyidian dan berhasil mengungkap bisnis terlarang tersebut. Selain itu, juga berhasil mengamankan tersangka.
”Setelah tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan,  selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 204 Kuhp jo Pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI No 18 TAHUN 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.

Comments are closed.