kotatuban.com – Tampaknya minuman keras jenis arak masih sulit hilang di Kabupaten Tuban. Walaupun, ratusan kali petugas baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, dan TNI sering kali melakukan razia tempat produksi arak, namun, produsen arak tidak jera.
Masih banyaknya produsen arak di Bumi Wali ini terbukti dengan banyaknya pembuat Arak yang ditangkap petugas saat razia. Seperti razia gabungan yang dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP, Polisi, dan TNI di Desa Prunggahan dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding belum lama ini.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 27 dus yang berisikan ratusan botol Miras jenis Arak yang sudah siap diedarkan. Ratusan botol Arak itu kemudian dibawa oleh petugas dan diamankan di kantor Satpol PP Tuban.
”Dalam razia yang kami lakukan kemarin mengamankan total 546 liter Arak yang sudah dikemas dalam botol dan sudah siap untuk diedarkan,” terang, Sekretaris Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, Jumat (12/02).
Sebanyak 27 dus yang berisikan Arak dalam botol tersebut didapatkan petugas dari rumah milik Tiknadi (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Yang mana setiap dusnya berisikan sebanyak 12 botol dengan ukuran 1,5 liter.
”Semuanya Arak itu kita sita sebagai barang bukti. Sedangkan untuk pemiliknya kita ajukan ke Pengadilan. Kita menindaknya memakai Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum,” lanjut Heri.
Heri menegaskan jika pihak Satpol PP akan terus melakukan razia keberadaan pabrik pembuatan Miras jenis Arak yang masih terus melakukan produksi secara sembunyi-sembunyi.
”Sehingga dengan seringnya dilakukan razia maka akan mempersempit ruang gerak dari para pembuat Arak di Tuban,” pungkasnya. (duc)