oleh

PT SI Terima Penghargaan Industri Hijau Tertinggi

kotatuban.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk meraih penghargaan Industri Hijau level 5 (tertinggi) untuk kelima kali secara berturut-turut. PT SI dinilai Kementerian Perindustrian. dinilai mengelola lingkungan dengan baik.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kepada Direktur Produksi Semen Indonesia Benny Wendry di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (12/12).

Penghargaan Industri Hijau merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah terhadap industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dengan memperhatikan teknologi ramah lingkungan.

Program penghargaan ini diberikan kepada Perusahaan Industri Nasional yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil.

Direktur Produksi Semen Indonesia Benny Wendry mengatakan, keberhasilan Semen Indonesia meraih penghargaan Insdustri Hijau merupakan bukti nyata penerapan prinsip industri hijau dalam seluruh operasioal perusahaan.

Pengelolaan berbasih industri hijau merupakan komitmen utama perusahaan yang diterapkan di seluruh area produksi perusahaan yang tersebar di Gresik, Tuban, Rembang, Indarung dan Pangkep.

“Di Pabrik Tuban, Semen Indonesia mampu menurunkan emisi gas buang karbon melalui pemanfaatan bahan bakar alternatif biomasa. Dibantu oleh Pemerintah Swedia melalui Swedish Energy Agency, Pabrik Tuban mampu menurunkan emisi karbon sebesar 193.536 ton dalam periode Januari 2013 hingga Februari 2016,” paparnya.

Lebih lanjut, Benny Wendry menjelaskan, Semen Indonesia juga telah memanfaatkan gas panas buang sebagai pembangkit listrik melalui teknologi Waste Heat Recovery Power Generation (WHRPG) di Pabrik Indarung V Semen Padang. Penggunaan WHRPG ini mampu menghasilkan tenaga listrik sebesar 8 MW dan mengurangi emisi gas karbon sebesar 43 ribu ton per tahun. Teknologi serupa juga telah diterapkan di Pabrik Tuban dengan kapasitas maksimal sebesar 30 MW.

“Langkah nyata ini merupakan dukungan kami terhadap komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% hingga tahun 2030 dan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Panduan (Road Map) Pengurangan Emisi CO2 Industri Semen di Indonesia,” pungkasnya. (rto)