Puluhan Tahun Persoalan PBT Tak Kunjung Tuntas

kotatuban.com – Puluhan tahun persoalan Pasar Besar Tuban di Jl Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Tuban,  hingga kini tak kunjung tuntas. Pembangunan PBT yang dimulai masa Bupati Hindarto dan mangkrak hingga 10 tahun saat Bupati Heany Relawati. Disaat pemerintahan Bupati Huda periode kedua tahun 2019 dimulai pembangunan PBT dengan konsep baru. Namun, persoalannya tetap muncul dan para user PBT melakukan menagih janji Pemkab Tuban, Senin (28/09/2020)

Pembangunan PBT dengan konsep baru itu los, kios yang telah dibangun sebelumnya musnah diratakan tanpa pemberitahuan apapun.

Rencananya PBT dilengkapi dengan hotel, tempat rekreasi, pertokoan modern yang tidak kami butuhkan. Kami hanya butuh pasar untuk bisa usaha yang sesuai dengan kemampuan pedagang,” ucap Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Besar Tuban (P3BT), Hanif di lokasi PBT Jalan Letda Soecipto Tuban.

Nota kesepahaman yang telah dibuat antara Pemkab, HK R, user untuk menyelesaikan persoalan PBT juga belum terselesaikan, termasuk pasar tradisional yang dijanjikan oleh Pemkab.

“Kerugian/beban kami semakin bertambah pada saat pendemi Covid-19 saat ini. Sebagian pengembalian uang user yang kami harapkan segera selesai sebagaimana dalam nota kesepahaman malah tidak ada kabarnya,” imbuhnya.

Pedagang PBT juga sudah berupaya hearing dengan dewan, dan berkomunikasi dengan Bupati, Wabup, Kadiskoperindag juga tidak mendapat hasil yang memuaskan.

Ketua P3BT, Hanif sangat berharap persoalan PBT rampung sebelum pelaksanaan Pilkada 2020 .

“Kami pedagang masih ingat ucapan Bupati Huda setahun lalu. Sebelum Pilkada semoga diselesaikan,” ucap Hanif

Dulu para pedagang menuntut ada ganti rugi 10 sampai 15 kali. Sekarang sudah legowo dengan menerima ganti rugi sekali ditambah dana kerohiman, tapi sampai hari ini belum ada progres yang memuaskan.

Dijelaskan Hanif paguyuban PBT ada 423 pedagang yang dicairkan dana ganti rugi baru 193 orang. Nilainya bervariasi dari Rp1,4 juta sampai Rp200 juta, dari nilai awal belum mulai Rp600 ribu sampai Rp 10 juta.

“Kami butuh uang dan Pemkab harus bisa menalanginya,” pintanya.

Kadiskoperindag Tuban, Agus Wijaya yang menemui user PBT menyayakan, situasi Covid-19 menghentikan pembayaran ganti rugi dari PT. HK ke pedagang. Pemkab terus mencari solusi supaya polemik PBT selesai.

“Sudah menjadi komitmen awal bahwa HK yang membayar ganti rugi pedagang. Pemkab terus mendorong dan mengevaluasi pencairan dan pembangunannya. Komunikasi dengan HK terus berlanjut,” sambung mantan Kabag Humas Pemkab.

Mantan Camat Montong merinci, ganti rugi user yang sudah dicairkan HK ada 338 orang dari 512 user yang mengajukan. Pencairannya berlangsung dua tahap.

“Masih sisa 239 user yang belum menerima ganti rugi,” bebernya.

Hal-hal yang berkaitan pencairan, Pemkab akan komunikasikan dengan HK.

Selain itu, Pemkab tidak bisa menalangi dana ganti rugi karena itu tanggungjawabnya HK. Sebagai gantinya ada suntikan modal usaha bagi UMKM yang terdampak pandemi. (ims)

 

 

 

 

 

Comments are closed.