kotatuban.com-Pemerintah Kabupaten Tuban terus melakukan penertiban sejumlah tower seluler yang diduga illegal. Sebab, tower tersebut tidak memiliki ijin operasional, baik itu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun ijin gangguan Hinder Ordonatie (HO).
Sebelumnya Petugas Satuan Polisi Pamng Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban, telah menonaktiofkan tiga tower yag berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Montong dua tower masing-masing Desa Pakel dan Pucangan, selanjutnya satu tower di Kecamatan Palang di Desa Cendoro.
Namun demikian di Kabuaten Tuban diduga masih banyak tower yang berdiri dan beroperasi tanpa memiliki ijin. Data yang diperoleh kotatuban.com dari kantor satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tuban menyebutkan, puluhan tower rupanya masih belum memiliki ijin, baik IMB maupun ijin Ho.
“Masih ada sekitar 30 sampai 35 yang belum memiliki ijin, dan kami akan terus menertibkan itu,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamog Praja Pemkab Tuban, Heri Muharwanto.
Dia menjelaskan, di Kabupaten Tuban terdapat sedikitnya 197 tower yang terdiri dari tower radio, televisi dan tower selular. Namun, sayang masih banyak yang belum memiliki ijin sesuai Perda nomor 28 tahun 2013 tentang ijin gangguan (HO) dan Perda nomor 3 tahun 2002, tentang ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Sebenarnya itu tower sudah lama, kita akan terus tertibkan. Karena sudah jelas pendirian tanpa ijin dan melanggar Perda Kabupaten Tuban” tegas Heri. (kim)