kotatuban.com-Puluhan tower telepon selular dan radio di Kabupaten Tuban diduga bodong alias tidak memiliki ijin. Sebagian besar tower terpaksa dilakukan tindak penyegelan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban agar pemilik tower segera menyelesikan perijinannya.

Data yang diperoleh kotatuban.com dari kantor Stpol PP Pemkab Tuban menyebutkan, ada 192 tower, baik tower selular, radio maupun televisi. Dari julmah itu 40 tower belum memiliki ijindari pemerintah setempat, baik ijin pendirian bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (Hinder Ordonatie/HO).
“Parahnya, selain mereka tidak melengkapi ijin HO, bahkan ijin bangunan juga ada yang belum,” ujar Heri Muharwanto, Kasatpol PP Pemkab Tuban..
Heri menjelaskan, tower yang disegel langsung dimatikan listriknnya agar tidak dapat beroprasi. Selain listrik, jenset, atau accu (sumber linstrik) yang ada di tower juga disita. Tindakan itu untuk mengantisipasi tower tersebut dioperasikan kembali oleh pemiliknya. Sebelum dilengkapi ijin sesui Peraturan Daerah (Perda) nomor 28 tahun 2013 tentang ijin gangguan (HO) dan perda nomor 3 tahun 2002, tentang ijin mendirikan bangunan (IMB), segel tidak boleh dibuka.
“Seharusnya ijin itu dilengkapi dulu sebelum tower beroperasi, ini malah sebaliknya. Langkah pertama teguran, kalautidak diindahkan baru segel, dan ini tidak dapat dibuka sebelum dilengkapi ijinya,” jelas Heri.
Heri menegaskan, jika pemilik tower tidak ada itikad baik mengurus perijinan, pemerintah bisa saja merobohkan tower yang bodong itu, setelah batas waktu maksimal (toleransi) yang diberikan. “Kita menuggu instruksi bupati, jika memang tidak ada ijin bisa kami potong,” tegas Heri.
Diakui Heri, tower yang paling banyak melanggar atau belum memiliki ijin masih didominasi tower selular. Saat ini pihaknya masih melakukan pendataanterkait perijinan sejumlah tower. Dalam waktu dekat penyegelan kembali akan dilakukan karena ditemukan adanya tower yang belum memiliki ijin. (kim)