kotatuban.com – Sedikitnya empat puluh warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek melakukan aksi demonstrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Selasa (03/03).
Puluhan warga Desa Gaji tersebut menuding bahwa BPN Tuban telah melakukan penipuan terhadap puluhan warga Gaji. Pasalnya, BPN telah berjanji kepada warga akan menyelesaikan sengketa tanah warga dengan PT Semen Indonesia (persero) Tbk.
Selain itu, warga yang melakukan aksi demonstrasi juga telah melakukan pembayaran untuk pembuatan sertifikat tanah sejak 2014 lalu. Namun, BPN Tuban sampai saat ini belum mengeluarkan sertifikat tersebut. Dan uang yang telah dibayarkan warga juga tidak dikembalikan oleh BPN Tuban.
”BPN itu fungsinya untuk melayani masyarakat. Tapi kenapa kami masyarakat Gaji yang akan membuat sertifikat tanah tidak kunjung dilayani padahal kami telah membayar,” teriak koordinator aksi warga Desa Gaji, Abu Nasir.
Menurut Abu Nasir, warga Desa Gaji tidak pernah menjual tanah miliknya kepada siapapun, termasuk kepada Semen Gresik saat itu. Dan yang melakukan penjualan adalah Tahar, yang saat itu menjabat Kepala Desa.
”Jadi tandatangan kami dan dokumen-dokumen tanah milik kami dipalsukan oleh Tahar, dan tanah kami dijual kepada Semen Gresik. Padahal kami sebagai pemilik tanah tidak tahu apa-apa, dan tidak pernah menerima uang dari penjualan tanah tersebut,” ujarnya.
Puas melakukan orasi di depan kantor BPN, sepuluh perwakilan warga ditemui Kepala BPN Tuban, Yuswanto. Menurutnya, tanah yang disengketakan oleh warga tersebut seluas 30,7 hektar. Tanah tersebut telah diajukan pembuatan dokumen pengukuran tanah pada tahun 1998-1999 oleh Semen Gresik pada waktu itu.
”Tanah itu ada dua pihak yang mengakuinya. Dan kedua-duanya mengakui bahwa dia yang berhak atas tanah itu. Sehingga, harus ada mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika permasalahan ini belum beres kita tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanah tersebut,” pungkas Yuswanto. (duc)