kotatuban.com – Puluhan warga Kecamatan Jenu dari Desa Wadung, Sumurgeneng, Remen dan Desa Mentoso, mengelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres, Senin (27/5). Mereka meminta aparat kepolisian membebaskan tiga warga yang ditahan beberapa waktu lalu.
Ketiga warga tersebut bernama, Mashuri asal Desa Sumurgeneng, Dwi dan Sagung asal Desa Wadung. Mereka dinilai melanggar pasal pasal 170 KUHP tentang perusakan massal, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Ketiganya ditahan sejak bulan Maret lalu.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar membebaskan tiga warga Jenu,” kata koordinator aksi unjuk rasa Munaseh.
Dalam tersebut demonstran juga menyebut jika penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap tiga aktivis lingkungan di Tuban juga dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap ketiganya. Karena petok yang berada di tanah milik warga itu, saat ini masih dalam proses peradilan.
“Selagi masih dalam proses peradilan, tanah yang masih menjadi sengketa itu tidak boleh dirubah bentuknya apalagi memberikan patok,” kata Munaseh.
Selain menganggap penetapan tersangka kepada ketiganya dianggap sebagai upaya kriminalisasi. Masa juga meminta kepada aparat kepolisian Polres Tuban membebaskan ketiganya. Sambil membawa poster yang bertulisan bebaskan ketiganya, mereka terus menyuarakan aspirasi tersebut. Demo yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
“Kita minta kepada aparat kepolisian untuk membebaskan ketiga warga yang ditahan,” tandasnya.
Sementara itu, Waka Polres Tuban Kompol Teguh Priyowasono, mengatakan berkas kasus tersangka pengerusakan patok tanah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban, karena berkas perkara sudah selesai atau P21. Proses hukum terhadap ketiganya juga sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk beberapa bukti yang sudah dikantongi pihak penyidik.
“Berkas perkara ketiganya sudah kami serahkan ke Kejaksaan, karena sudah selesai. Jadi saya minta bapak dan ibu bisa menanyakan perkembangan kasus ketiga ke Kejaksaan,” katanya.
Selain itu penetapan tersangka terhadap ketiganya, kata Teguh juga sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketiga dilaporkan oleh pemilik tanah yang dirusak patoknya, oleh ketiganya ke polisi. Jadi upaya kriminalisasi yang dialamatkan kepada kepolisian itu salah.
“Kami memperoleh aduan dari masyarakat yang patok tanahnya di rusak oleh ketiganya. Atas asuhan itulah maka kita proses ketiganya. Justru ketika kita tidak memproses hukumnya maka kita yang salah,” pungkasnya. (rto)