Kotatuban.com – NS, (32) dan S, (28) dua pelaku pencurian sepeda motor warga Kecamatan Palang harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Tuban.
Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra 125 warna merah kombinasi putih dengan nopol plat S 2438 HZ milik Umarto (44) warga dusun Krajan desa Leran kulon Kecamatan Palang pada, Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 Wib.
Dalam pengembangan dilapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Singgahan ada orang yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor milik korban yang telah hilang tersebut.
Kedua pelaku ditangkap di area SPBU Podang desa Laju lor Kecamatan Singgahan-Tuban pada 25 Februari 2021 lalu sekitar pukul 11.30 Wib saat hendak menjual motor Honda Supra 125 hasil curiannya. Dari hasil pengembangan Polisi juga berhasil mengamankan 8 unit Sepeda Motor dari tangan tersangka.
“Modus tersangka dalam menjalankan aksinya mencari sasaran sepeda motor yang sedang diparkir teras maupun halaman rumah korbannya dengan berpura-pura mencari burung,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (15/3/2021)
Menurutnya, usai mendapatkan motor curiannya, pelaku langsung membawa ke Rembang untuk dijual ke penadah dengan harga 1,5 hingga 2 juta, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. “Menurut pengakuan tersangka uang hasil penjualan motor curian untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Tersangka NS mengaku mendapat ketrampilan melakukan pencurian motor saat berada di lapas Tuban dari sesama narapidana. “Dapat Ilmu dari teman pak waktu saya didalam Lapas. Dan hasil penjualan motor untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (duc)