oleh

Putusan Hukuman Mati, Kuasa Hukum dan JPU Ajukan Banding

kotatuban.com – Kuasa hukum Ahmad Gilang Ramadan, yang diputus mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (17/01) lalu resmi ajukan banding. Bukan hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu juga melakukan banding. Sebab, putusan majelis hakim dinilai JPU terlalu tinggi. Karena, tuntutan JPU hanya hukuman seumur hidup.

Ahmad Gilang Ramadani dianggap bersalah oleh majelis hakim karena sebagai otak pembunuhan yang menimpa Sigit Budi Santoso, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

”Sesuai petunjuk pimpinan kita melakukan upaya banding atas vonis hukuman mati terhadap terdakwa Sigit, dan kuasa hukum terpidana juga melakukan banding pula,” ungkap JPU,Yuniarti Undarti, Kamis (26/01).

Menurutnya, surat pengajuan banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya pada Selasa (24/01) kemarin. Sehingga putusan hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah lantaran masih ada upaya banding.

”Surat itu sudah kita sampaikan pada Selasa kemarin ke Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma, membenarkan bahwa putusan hukuman mati kepada terdakwa masih ada upaya banding yang dilakukan oleh jaksa dan kuasa hukum terdakwa.

”Jaksa dan pengacara mengajukan bandiang dan itu hak meraka yang sudah diatur dalam undang – undang,” ungkapnya.

Sebatas diketahui, Sigit Budi Santoso (26) divonis hukuman mati pada Selasa, (17/1). Karena terdakwa itu dinilai sebagai pelaku utama atas penganiayaan kepada Ahmad Gilang Ramadan, warga Kelurahan Karangsari yang berujung meninggal dunia.

Korban meninggal dunia dengan cara dibakar hidup – hidup di tengah sawah, di areal persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, padaj um’at (22/07/2016) silam. Perbuatan yang terbilang sadis itu dilakukan bersama dengan dua teman dari Sigit.

Dua temannya yang ikut melakukan pembunuhan tersebut, Aris Afrian Fajar (22) warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, divonis hukuman selama 15 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Sandi Purnawan (24) warga desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, dituntut 18 tahun penjara. (duc)