
kotatuban.com-Selama bulan suci Ramadan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Tuban nomor 851/622/414.103.2016, tertanggal 30 mei 2016 tentang ketetuan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Daerah, jam kerja PNS berkurang lima jam per minggu. Di luar Ramadan PNS berkerj selama 37,5 per minggu dan pada bulan Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media (Humas Media) Pemerintah Kabupaten Tuban, Teguh Setyabudi, mengatakan, jam kerja PNS sudah diatur dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Republik Indonesia nomor 3 tahun tahun 2016 tentang penerapan kerja Pegawai Negeri pada bulan Ramadan 1437 Hijriyah/ 2016 Masehi.
“Perubahan jam kerja ini berdasarkan surat edaran pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Tuban,” terang Teguh Setyabudi, Kamis (09/06).
Adapun jadwal jam kerja untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerjanya yang melaksanakan lima hari kerja, mulai Senin hingga Kamis masuk 08.00 sampai dengan 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), hari Jumat masuk pukul 08-00 sampai dengan 15.30 WIB.
Untuk SKPD atau unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, sedangkan hari jumat masuk mulai 08.00 sampai dengan 14.30 WIB
Sementara untuk RSUD dan Puskesmas yang melaksanakan enam hari kerja, Senin hingga Kamis masuk 07.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB, hari Jumat masuk 07.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB dan hari Sabtu masuk jam 07.30 sampai dengan 12.30 WIB.
Teguh menyampaikan, meski ada pengurangan jam kerja dan bekerja di tengah aktifitas puasa, pihaknya meminta pegawai tidak mengurangi kualitaas kinerjanya, terutama terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Meski ada pengurangan jam kerja dan bekerja dtengah ibadah puasa, jangan mengurangi kualitas pekerjaan,” himbau Teguh. (kim)