kotatuban.com – Dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tuban mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri anggota PPK yang baru dilantik beberapa pekan yang lalu tersebut dikarenakan merangkap sebagai Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementrian Sosial.
Dua penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri tersebut adalah Abdul Kamit, SPd yang merupakan PPK Bancar, dan Sunarko yang merupakan PPK Rengel.
”Iya betul kedua anggota PPK atas nama Abdul Kamit yang merupakan PPK Bancar dan Sunarko yang merupakan PPK Rengel telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PPK secara resmi kepada kita,” terang, Ketua Komisi Pemilihn Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kasmuri, kepada kotatuban.com, Rabu (27/05).
Menurutnya, dengan pengunduran nggota PPK tersebut tentunya KPU Kabupaten Tuban akan segera melakukan langkah-langkah untuk menentukan pengganti anggota PPK yang mundur diri tersebut melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
”Kita akan segera melakukan PAW, karena sebentar lagi kita sudah memasuki tahapan, jika tidak segera diganti dikawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu,” tandasnya.
Sebelumnya, Satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tuban teridentifikasi sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan yang teridentifikasi sebagai anggota Parpol tersebut diketahui bernama Akhmad Rusdi, SPd.
Diketahui, Akhmad Rusdi warga Desa Saringembat tersebut dilantik sebagai anggota PPK Singgahan pada Senin (11/05) lalu bersama PPK se Kabupaten Tuban. Sedangkan, yang bersangkutan teridentifikasi sampai saat ini masih aktif sebagai pengurus Partai Amat Nasional (PAN) Tuban. (duc)