oleh

Rapat Koordinasi di Desa Pongpongan, Merakurak, Bahas Solusi Tukar Menukar Tanah Kas Desa

kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis (21/11) untuk membahas permasalahan terkait Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan perwakilan instansi lainnya, guna mencari solusi atas kendala yang timbul dalam proses tukar menukar tanah kas desa.

Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan adalah memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset tanah desa. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat tanah kas desa merupakan salah satu sumber daya yang dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Proses tukar menukar tanah kas desa membutuhkan sinergi antara semua pihak yang terlibat, sehingga solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan desa tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu pejabat yang hadir dalam rapat.

Selain membahas masalah teknis dan hukum, rapat juga memberikan kesempatan bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menyampaikan pandangan serta kendala yang mereka hadapi. Langkah ini bertujuan menciptakan pemahaman bersama yang dapat mendorong pengambilan keputusan yang transparan dan bermanfaat bagi semua pihak.

Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berharap permasalahan terkait tukar menukar TKD di Desa Pongpongan dapat diselesaikan dengan baik. Hasil rapat juga diharapkan menjadi acuan bagi pengelolaan aset tanah desa di wilayah lain, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (co)