kotatuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban menemukan ratusan alat peraga kampaye (APK) ilegal dalam Pemilihak Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018.
”APK seperti banner dan baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dipasang di jalan-jalan banyak yang bukan dari KPU maka kita anggap itu ilegal,” terang, Divisi Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Tuban, Sullamul Hadi, Jumat (20/04).
Menurutnya, pelanggaran tersebut dilakukan oleh simpatisan dari masing-masing pasangan calon (Paslon) dengan memasang atribut kampaye yang bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, jumlahnya juga sudah ditentukan.
”Baliho, banner itukan seharusnya yang nyetak KPU, dan jumlah APK sudah ada ketentuanya. Sehingga, jika tim sukses mencetak sendiri itu jelas pelanggaran,” ujar Gus Hadi panggilan akrab Sallamul Hadi.
Sejak masa kampanye berlangsung pada 15 Februari lalu, Panwaslu Tuban telah mencatat ada sebanyak puluhan pelanggaran soal alat peraga yang dilakukan oleh simpatisan. Sedangkan pelanggaran diluar itu, seperti kampaye gelap belum dan lain sebagainya belum ada laporan yang masuk sampai sejauh ini.
”Sampai saat ini baru pelanggaran APK yang ditemukan. Jumlah ada puluhan pelanggaran dalam pemasangan APK yang dilakukan simpatisan dari kedua paslon,” tegas Gus Hadi.
Mantan Ketua Panwaskab Tuban itu menjelasakan sejauh ini pelanggaran dilakukan oleh simpatisan partai yang kurang mengetahui aturan dalam pemasangan alat kampaye. Sehingga telah disampaikan di masing-masing Panwascam untuk melakukan pemantauan sampain di tingat desa.
”Pemantau terus dilakukan, dan semua pelanggaran telah ditertibkan dengan telah diturunkannya APK yang melanggar,” ungkap Gus Hadi
Lebih lanjut, Gus Hadi menghimbau kepada simpatisan maupun tim pemenangan paslon untuk selalu mematuhi aturan ketika memasang alat peraga atau pelaksanaan kampaye. Hal itu dilakukan agar Pilgub Jatim ini bisa berjalan dengan aman dan tertib.
”Kita berharap semua mematuhi aturan yang ada, dan masyarakat ikut mengawasi jika ada pelangggaran untuk segera melaporkan. Dan yang harus diingat pelanggaran yang dilakukan tim sukses maupun simpatisan akan merugikan pasangan calon itu sendiri,” pungkasnya. (duc)