kotatuban.com – Ratusan gentong bekas tempat baceman minuman keras (Miras) jenis arak Sujiman (46) warga lingkungan Widengan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Kamis (09/03).
Pemusnahan ratusan gentong berwarna biru tersebut dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Panggung, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding.
”Gentong untuk tempat baceman arak ini kita musnahkan dengan cara dibakar. Hal ini kita lakukan agar nantinya gentong-gentong itu tidak digunakan lagi. Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada pemilik pabrik arak,” terang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto.
Selain membakar ratusan gentong di TPA Gunung Panggung Satpol PP juga membuang 40 ribu liter baceman atau bakal arak. Puluhan ribu liter arak tersebut dimuat dengan mobil tangki kemudian dibuang dilokasi pembuangan sampah tersebut.
”Selain membakar gentong tempat baceman arak. Kita juga membuang puluhan ribu liter arak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pabrik minuman keras (Miras) jenis arak beromzet miliaran rupiah digrebek petugas gabungan dari Polres Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI, Kamis (09/03). Pabrik minuman haram yang berada di lingkungan Widengan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding tersebut diketahui milik Sujiman (46) warga setempat.
Di pabrik arak yang berada di tengah-tengah lingkungan warga tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan 2.150 liter arak siap edar. Selain itu, juga ditemukan baceman (bahan baku pembuatan arak) sebanyak 40.000 liter yang terbagi menjadi 130 Drum dan 14 Tandon. Selain itu juga terdapat 3 buah dandang, 10 kompor, 41 buah tandon air, 128 buah tabung LPG, 4.120 kilogram gula merah, dan 5 pompa air. (duc)