oleh

Razia Gepeng, Satpol PP Pulangkan Pengemis

gelandang
Petugas Satpol PP saat evakuasi gepeng
kotatuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban melakukan razia gelandangan dan pengemis (gepeng) dikawasan Kota Tuban, Sabtu (06/08).

Dalam razia tersebut, satu nenek-nenek yang sebagai pengemis dan mangkal di trafilight pertigaan Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban terpaksa diciduk dan dipulangkan ke tempat asalnya oleh petugas Satpol PP. Pengemis tersebut mengaku berasal dari Dusun Semampir, Desa Sambungrejo, Kecamatan Merakurak.

”Pengemis yang kita amankan ini sudah berusia lanjut, dan dia mengaku dari Kecamatan Merakurak. Saat kita tanya namanya dia tidak mengaku katanya lupa,” terang, Kepala Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Tuban, Wadiono.

Menurutnya, razia tersebut dilakukan sesuai laporan dari masyarakat yang merasa terganggu saat berada dilampu merah. Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung menyisir wilayah-wilayah yang diduga sebagai tempat mangkal para gelandangan maupun pengemis.

”Pengemis yang kita amankan itu langsung kita pulangkan melalui pemerintah desa. Dan kita berpesan kepada desa agar warganya tidak kembali kejalanan lagi,” ujar Wadiono.

Menurutnya, razia ini akan terus dilakukan demi menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Bagi gepeng yang biasa mangkal ditraficlight dan meminta-minta maka akan disangsi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban pasal 12 ayat 1 nomor 16 tahun 2014, tentang ketertiban umum. Untuk itu, bagi pengguna jalan diharapkan tidak memberi uang kepada para gepeng tersebut. Sebab, bisa menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan, kemacetan maupun tindakan kriminalitas lainnya.

”Kami minta para pengguna jalan tidak memberi gepeng-gepeng yang berada dititik traficlight. Karena hal itu bisa mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (duc)