kotatuban.com – Petugas gabungan dari Satpol PP Tuban, Polisi dan TNI melakukan razia disejumlah tempat kos-kosan yang ada di wilayah Kota Tuban. Kegiatan itu demi menjaga ketertiban dan keamanan khususnya tempat kos.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri yang berada di kamar kos. Pasangan yang terkena razia langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tuban lantaran tidak bisa menunjukan bukti surat nikah yang sah.
Selain itu, pasangan yang diduga mesum itu juga mendapatkan pembinaan dari petugas Satpol PP Tuban. Serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi yang di ketahui perangkat desa atau kelurahan setempat hingga pihak Kecamatan.
”Razia gabungan dengan sasaran tempat kos mengamankan 7 pasangan bukan suami istri yang berada di kamar,” terang Joko Herlambang, pemimpin operasi Satpol PP Tuban, Senin (14/11).
Menurutnya, razia gabungan itu terbagi dua tim yang tersebar ke wilayah Timur dan Barat. Petugas yang berada di wilayah timur mengamankan dua pasang bukan suami istri di kamar kos yang berada di Desa Mino, Kecamatan Widang. Kemudian lima pasang di amankan di wilayah barat di tempat kos yang berada di Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu.
”Rata – rata yang terkena razia mengaku sudah menikah siri, tapi tetap kita cek kebenarannya,, jelas Joko Herlambang.
Razia gabungan itu dilakukan petugas berdasarkan Peraturan Daerah (Peda) Kabupaten Tuban, nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang didalamnya mengatur perbuatan asusila dan melanggar norma agama.
”Semua yang terjaring kami data dan mendapatkan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi yang mengetahui pemerintah desa setempat dan pihak Kecamatan,” pungkasnya. (duc)